Selasa, 28 November 2023
27 C
Surabaya
More
    OlahragaDitemukan Kejanggalan, Proses Audit Keuangan PSSI Periode 2017-2019

    Ditemukan Kejanggalan, Proses Audit Keuangan PSSI Periode 2017-2019

    JAKARTA (WartaTransparansi.com) – PSSI bersama firma audit Ernst & Young tengah mengaudit keuangan. Ada tiga periode kepengurusan PSSI yang diperiksa. Mulai dari kepengurusan Edy Rahmayadi (2017-2019), Mohammad Iriawan (2019-2023), hingga Erick Thohir.

    Setelah menandatangi kesepakatan pada 21 April lalu, PSSI secara kooperatif melakukan peninjauan terhadap proses audit yang dilakukan. Langkah awal adalah peninjauan internal untuk melihat pembukuan keuangan PSSI. “Dari internal review PSSI, ada tiga periode yang akan diaudit. Periode 2017-2019, lalu 2019-2023, dan periode di kepengurusan Pak Erick Thohir, yang baru berjalan tiga bulan,” ungkap anggota Komite Eksekutif Arya Sinulingga dalam laman resmi PSSI pada Selasa (9/5/2013).

    Arya mengungkapkan, berdasarkan proses awal audit internal di dua periode yakni 2017-2019 dan 2019-2023, terdapat tantangan dalam beberapa hal yang diperiksa. Mulai dari pembukuan, pengumpulan data pemasukan dan pengeluaran secara terperinci. “Dari internal review kami, di periode 2017-2019, tidak tercatat sama sekali pembukuannya. Sehingga PSSI harus menggunakan jasa IT untuk mendapatkan data-data dari email bagian keuangan di periode tersebut. Ada beberapa data fisik, namun tidak jelas. Misalnya, ada pengeluaran cek. Namun tidak ada perinciannya,” ungkap Arya.

    Baca juga :  Efek Luar Biasa Piala Dunia U-17, Asprov PSSI Jatim Siap Wujudkan Sepakbola Nyaman dan Aman

    Sementara sistem keuangan di periode 2019-2023 masih memakai akuntansi manual. “Tahun 2019-2023 sudah mulai tertata dan ada perbaikan, dalam urusan transaksional dan prosedur pengeluaran dana. Namun, akuntansi yang digunakan masih manual, dan tidak menggunakan sistem akuntansi apa pun,” sebut Arya.

    Arya menegaskan bahwa PSSI era Erick Thohir akan menggunakan sistem akuntasi yang benar dan valid. Hal ini sesuai dengan masukan firma audit Ernst & Young. Serta sesuai dengan arahan Erick sebagai Ketua Umum. (sr)

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan