Dalam kesempatan yang sama, Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan pengelolaan HSE di sektor hulu migas hendaknya dapat dilakukan dengan prinsip ketaatan terhadap aturan dan standar yang berlaku, efektif, efisien, serta menjamin kesehatan dan keselamatan kerja.
“Kami meminta manajemen SKK Migas dan KKKS untuk dapat melakukan supervisi dan menyiapkan segala sumber daya, baik sumber daya manusia, peralatan, dan prosedur untuk menerapkan aspek HSE. Sehingga seluruh program kerja untuk mencapai target produksi 1 juta BOPD (barel minyak per hari) dan 12 BSCFD (miliar standar kaki kubik per hari) gas pada tahun 2030 dapat berjalan dengan baik tanpa terkendala aspek HSE,” ujar Arifin.
Arifin meneruskan, sama halnya dengan aspek produksi dan lifting, SKK Migas dan KKKS harus menyikapi aspek HSE ini dengan sense of urgency sehingga langkah-langkah mitigasi bisa dilakukan sedini mungkin. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi insiden di industri hulu migas sehingga target produksi nasional dapat tercapai,” kata Arifin.
Sementara Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia mengingatkan agar SKK Migas dan KKKS tetap mengedepankan aspek keselamatan kerja dengan tingginya investasi yang ditargetkan oleh hulu migas pada tahun ini. “Investasi dari hulu migas hingga Maret 2023 telah mencapai USD 2,63 miliar dari target USD 15,5 miliar, dengan investasi yang cukup besar ini jangan sampai SKK Migas dan KKKS lengah terhadap keselamatan kerja,” ungkapnya.
“Kami juga berpesan kepada SKK Migas agar tidak hanya para pimpinan KKKS yang dibekali mengenai aspek keselamatan dan kesehatan kerja, namun juga harus sampai ke working level di bawah untuk menghindari terjadinya insiden-insiden di lapangan,” pungkas Bahlil.
“SKK MIGAS”), suatu satuan kerja khusus yang diberikan tugas oleh Pemerintah RI c.q. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Peraturan Presiden No. 95/2012 jo. Peraturan Presiden No. 9/2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 36/2018 jo. Peraturan MESDM No. 2/2022.
SKK Migas bertugas melaksanakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama. Pembentukan lembaga ini dimaksudkan supaya pengambilan sumber daya alam minyak dan gas bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (mat)