“Makanya, tadi kita tanyakan pohon itu ditebang kapan, lantas apakah kompensasinya sudah diberikan apa belum? , Kita berkhusnudzon (berprasangka baik). Mungkin saja itu pohon sudah ditebang sesuai ketentuan yang berlaku. Makanya, kita tadi konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup,” ujarmya.
Terkait reklame yang berdiri di kawasan Lenmarc, Toni menyatakan beberapa pemilik reklame mendirikan papan reklame di atas sempadan jalan, dan ternyata itu tidak menyewa ke Pemkot Surabaya. Karena fasilitas umum (fasum) nya belum diserahkan ke pemkot oleh pengembang.
“Itu masih fasumnya pengembang. Jika demikian, pemkot yang dirugikan. Karena hanya menerima pajaknya saja, tapi tidak menerima retribusinya. Karena setiap tanah milik pemkot yang digunakan untuk jasa reklame itu kan mereka menyewa ke dinas. Kalau itu masih dimiliki pengembang, kan pengembang yang dapat keuntungan. Padahal, pengembang memiliki kewajiban segera menyerahkan fasum dan fasosnya ke pemkot. Kita belum tahu pengembangnya siapa, tapi kita berharap segera menyerahkan ke pemkot, ” tegasnya.
Sementara Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto dikonfirmasi soal dugaan adanya pemotongan pohon yang dijadikan papan reklame di depan Hotel Bekizar dan Hotel Cleo menyatakan, akan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Ya, kami baru tahu tadi kalau di depan Hotel Bekizar dan Hotel Cleo infonya ada pohon yang ditebang untuk pemasangan beton reklame. Kita akan cek, ” ungkap Eka, sapaan akrab Avjmad Eka Madijanto.
Eka menjelaskan, sejak dirinya menjabat Sekretaris DLH setahun lalu, belum ada pelaku reklame yang kena sanksi akibat pemotongan pohon untuk reklame.
“Alhamdulillah selama saya di sana (DLH) belum ada pemotongan pohon untuk papan reklame, namun nanti akan kita cek dulu datanya,” elak Eka.
Eka menambahkan, untuk pemasangan reklame harus diupayakan tidak mengorbankan pohon.Tidak dibenarkan sembarang tebang, karena ada aturan fan sanksinya.
“Tapi soal aturan detilnya akan kita cek dulu. Saya takut salah,” imbuh dia.
Eka menegaskan, area taman memang harus bebas dari segala bentuk reklame. Masyarakat pergi ke taman yang diinginkan adanya udara yang besih serta menikmati keindahan tanaman, bukan reklame. Karena itu, jangan sampai tanaman itu terganggu oleh yang lain.
“Sekali lagi akan kita cek. Jika memang ada seperti itu ya harus ada penggantinya. Karena menanam pohon itu kan tidak asal menanam. Misalnya, di lokasi itu butuh untuk penghijauan berapa pohon, kalau satu pohon hilang kan tidak optimal untuk fungsi penyerapan CO2 dari jalan itu. Sekali lagi kita perlu cek dulu, ” tandasnya.
Dia mengakui, selama ini pihaknya berkomunikasi dengan Satpol PP untuk beroperasi, terkait penempatan reklame tersebut.
Dia berharap, ke depan penataan reklame di kota Surabaya lebih optimal. Artinya, sesuai estetika kota dan mendukung program-program kota. Misalnya, program keindahan, kenyamanan, dan penghijauan.
“Reklame itu kan menambah keindahan kota. Tapi kan perlu ada penataan, ” pungkasnya. (adv/sumardji)