Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan Ke Rutan Kejati

Bos PT Ikan Laut Indonesia Dijebloskan Ke Rutan Kejati

SURABAYA (Wartatransparansi.com) –Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya telah melakukan penahaan terhadap Direktur Utama PT. Ikan Laut Indonesia berinisaal S terkait perkara duagaan Korupsi yang merugikan keuangan Negara sekitar Rp.569.568.000 dengan modus Jual beli bahan bahan baku Ikan Tengiri Steak.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, bahwa Pada hari Jumat tanggal 31 Maret 2023 pukul 14.00 WIB telah dilakukan penahanan terhadap tersangka inisial S oleh penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, dalam perkara dugaan tindak Pidana korupsi dalam pembelian bahan baku Ikan Tenggiri Steak oleh PT. Perikanan Nusantara sebesar Rp.446.997.600 untuk 10.100 Kg Ikan Tengiri Steak, kemudian,14 Pebruari 2018 dilakukan Pembayaran kedua sebesar Rp.191.570.400,untuk 3900 Kg, dengan totalnya Rp.638.568.000. Namun oleh tersangaka uang tersebut sebagaian dipergunakan untuk pentingan pribadinya.

“Akibat perbuatan tersangka, timbulnya pontensi kerugaian Negara sekitar Rp.569.568.000.

Disingingung apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dan bagaimana modus tersangka dalam menjalankan aksinya.