Mulai 21- 27 Maret Pelunasan Tahap Satu BPIH Haji Khusus 2023

Mulai 21- 27 Maret Pelunasan Tahap Satu BPIH Haji Khusus 2023
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin

JAKARTA (Wartatransparansi.com) – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan bahwa pelunasan BPIH(Biaya Pelunasan Perjalanan Ibadah Haji) waktunya sangat singkat yakni mulai tanggal 21 sampai 27 Maret 2023 untuk musim haji tahun ini.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin menyatakan, proses pelunasan berpedoman pada Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nomor 130 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Konfirmasi dan Pembayaran Setoran Lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus, serta Pengurusan Dokumen Haji Khusus Tahun 1444 H/2023 M.

“Pelunasan biaya haji khusus tahap I sudah bisa dilakukan mulai 21 sampai 27 Maret 2023,” kata Nur Arifin di Jakarta.

Kuota jemaah haji khusus tahun ini sebesar 17.680 orang. Mereka yang berhak melunasi Bipih, terdiri atas jemaah haji khusus daftar tunggu tahun berjalan, jemaah haji lunas tunda, dan jemaah haji lansia.

“Daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi, dapat dilihat melalui website https://haji.kemenag.go.id/,” terangnya.