Melalui Layanan SPBE, Khofifah Raih Digital Government Award dari Kemenpan-RB

Melalui Layanan SPBE, Khofifah Raih Digital Government Award dari Kemenpan-RB

Menurutnya, keseriusan Pemprov Jatim mewujudkan SPBE antara lain dengan mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) no 53 Tahun 2021 tentang SPBE Provinsi Jatim. Dibentuk tim asesor internal SPBE Provinsi Jatim Tahun 2022 yang tertuang dalam SK Gubernur Jawa Timur nomor 188.469/KTPS/013/2022.

Pemprov Jatim dalam menguatkan layanan publik antara lain melalui moto Cepat, Efektif, Efisien, Tanggap ,Transparan, Akuntabel dan Responsif (CETTAR) yang terus digaungkan Pemerintah Provinsi Jatim dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat.

Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) kepada Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah mendapatkan pencapaian tinggi dalam penerapan SPBE, pada pemantauan dan evaluasi periode tahun 2021 dan 2022.

Pemberian Digital Government Award (Anugerah Pemerintahan Digital) untuk mengapresiasi kinerja dan prestasi bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, katanya.

Penerapan SPBE, kata dia, sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam sidang cabinet paripurna pada tanggal 2 Maret 2023.

Disebutkan, bahwa arahan Presiden untuk memberikan penguatan arah kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Nasional, mendorong komitmen Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap penerapan SPBE, serta mendorong percepatan pelaksanaan SPBE yang terpadu dan berkesinambungan. (Amin Istighfarin)