Ekbis  

Pemerintah Resmi Naikkan HPP Gabah Kering Panen Rp5.000/Kg

Pemerintah Resmi Naikkan HPP Gabah Kering Panen Rp5.000/Kg
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi memberikan keterangan pers, Rabu (15/3/2023), siang, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta. (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Selain HPP, pemerintah juga menetapkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium dan beras premium berdasarkan zonasi.

“Zona I untuk Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB [Nusa Tenggara Barat], dan Sulawesi. Zona II untuk Sumatra selain Lampung dan Sumatera Selatan, NTT [Nusa Tenggara Timur], Kalimantan. Zona III untuk Maluku dan Papua,” ujar Arief.

Disampaikan pula, pihaknya akan mengeluarkan peraturan terkait HPP beras dan gabah tersebut.

“Perundangannya dalam proses sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera,” katanya. (*)

Rincian HET Zonasi:
Zona I: beras medium Rp10.900 dan beras premium Rp13.900.
Zona II: beras medium Rp11.500 dan beras premium Rp14.400.
Zona III: beras medium Rp11.800 dan beras premium Rp14.800.