MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Forkopimda Kabupaten Mojokerto memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang berhasil dirampas dari hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Mojokerto, mulai dari satu kilogram sabu hingga puluhan handphone.
Pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto di Jalan RA Basoeni, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/3).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Mojokerto Sulvia Triana Hapsari mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap merupakan tugas rutin dari Kejari Kabupaten Mojokerto sebagai eksekutor.
“Intinya adalah melaksanakan dari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini, lanjut Sulvia, merupakan barang bukti perkara dari tahun 2022 hingga tahun 2023 telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Seperti biasa, selalu menjadi top rank atau peringkat teratas untuk narkotika, jadi rata-rata di semua daerah, narkotika menjadi barang bukti yang paling banyak,” bebernya.