Kediri  

Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum

Penyuluhan Peningkatan Kesadaran Hukum
Suasana penyuluhan kesadaran hukum tentang KDRT oleh Mahasiswa S3 Untag Surabaya di Aula Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sebagai upaya pengabdian kepada masyarakat di Desa Gampengrejo Kabupaten Kediri. Mahasiswa doktoral ilmu hukum Universitas 17 Agustus (Untag) Surabaya melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, Sabtu (4/3/2023).

Sebanyak Tujuh Mahasiswa secara bergantian memberikan pemahaman kepada puluhan warga setempat. Selain sebagai syarat menempuh proses belajar S3 kegiatan ini bertujuan guna memberikan pemahaman dan kesadaran hukum seputar kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang merupakan fenomena sosial sudah lama terjadi di beberapa rumah tangga di dunia, termasuk Indonesia.

Penyuluhan ini kiranya penting dilakukan, karena sebagian warga masih menganggap kejadian KDRT menjadi hal tabu, dan dihinggapi perasaan malu terhadap konflik di internal rumah tangga bila terjadi.

” Materi penyuluhan yang kita berikan yakni soal penghapusan KDRT, perlindungan anak, Bullying atau perundungan anak dan sebagainya di sampaikan,” kata perwakilan Mahasiswa Doktoral Ilmu Hukum Untag Surabaya, Fitri Windradi.

Menurutnya, bilamana KDRT muncul dalam sebuah keluarga bisa diselesaikan dengan berbagai macam cara perdamaian agar konflik yang terjadi tidak berkepanjangan ke ranah hukum terutama yakni restorative justice (RJ) atau pemberhentian proses hukum terhadap kasus.

” Penyelesaian masalah hukum bisa melalu litigasi dan non litigasi salah satu cara non litigasi yakni RJ,” terang Fitri.