Seperti diketahui Peraturan Dasar PWI Pasal 26 ayat 3 mengharuskan setiap pengurus PWI baik di Pusat, propinsi maupun kota/kabupaten mengundurkan diri sebagai pengurus apabila mengikuti atau terlibat dalam tim sukses di pilkada, pileg maupun pilpres.
Ilham Bintang sangat menghargai sikap jujur dan ksatria Dhimam Abror yang sangat mengutamakan integritas pribadi dan organisasi PWI. ” Semoga ini menjadi contoh dan preseden yang baik untuk para anggota PWI”, ungkap Seretaris DK Sasongko Tedjo.
Sebelumnya beberapa anggota DK juga mengundurkan diri karena aktifitas baru mereka tidak boleh merangkap di organisasi PWI.
Seperti Peter Gontha karena masuk di kepengurusan Partai Nasdem sebagai Dewan Pakar; Suryopratomo yang diangkat sebagai Duta Besar RI untuk Singapura; dan Teguh Santosa yang menjadi Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia ( JMSI ).
Semua itu sangat dihargai sebagai upaya menjaga marwah, harkat dan martabat organisasi khususnya di Dewan Kehormatan PWI bertugas menjaga dan mengawasi penerapan PD PRT, Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan. (guh/din/min)