Berangkat dari rasa keprihatinan atas kondisi itu, maka yang perlu di pertanyaanya kata AKP Rustang, apakah semua kasus pencurian dan kriminal umum lainya bisa dilakukan penanganan nya diluar sidang atau yang kita kenal dengan sebutan Restorative Justice, diapun kembali menjelaskan bahwa, untuk kasus pencurian terbilang jarang ditempu dengan keadilan restorative.
Namun begitu, kata AKP Rustang, pembinaan residivis terus dilakukan secara aktif oleh Bhabinkamtibmas dan Satuan Reserse Kriminal Polsek Palu Barat, Polresta Palu.
Menurutnya AKP Rustang, sistem pencegahan dan upaya penegakan hukum yang di laksanakan kepolsian tidak akan bisa optimal bila semua stakeholder terkait termaksud masyarakat tidak memberikan peran kepedulian. Sebagai contoh, dengan mengaktifkan siskamling.
Sementara itu, berdasarkan hasil survei Indonesia Political Survey (Indopol Survey), pada akhir tahun 2022, tingkat kepercayaan terhadap Polri di mata masyarakat meningkat hingga mencapai angka 69,35 persen. Angka tersebut meningkat dari bulan November 2022 yang hanya mencapai 60,98 persen. (*)