Pertumbuhan investasi ini harus terus diiringi dengan promosi untuk menarik kepercayaan lebih banyak investor. Dengan tumbuhnya investasi di Jatim, kita berharap akan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Jatim semakin bergairah, ungkapnya.
Menurutnya, komitmen untuk menjaga iklim investasi di Jatim terus dilakukan melalui berbagai langkah. Dimana Pemprov Jatim melalui DPMPTSP Provinsi Jatim menginventarisasi perubahan perizinan berusaha yang terintegrasi dalam aplikasi perizinan online – Jatim Online Single Submission (JOSS).
Selain digitalisasi sistem perizinan, DPMPTSP juga telah menggelar roadshow perizinan dan kompetisi Investment Award.
“Kami berharap dengan upaya – upaya komprehensif yang telah dilakukan dapat meningkatkan kinerja investasi di Jawa Timur yang selanjutnya dapat berimbas pula pada pemulihan ekonomi masyarakat Jawa Timur,” katanya.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penanaman Modal guna menyesuaikan dengan kebijakan baru yang telah diterbitkan.
Sementara Pergub 69 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah diganti oleh Pergub 88 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
“Kita perlu segera menyesuaikan aturan terkait investasi yang ada agar iklim investasi di Jawa Timur meningkat lebih baik lagi. Untuk itu aturan terkait investasi dan perizinan berusaha di Jatim yang sudah tidak relevan harus diubah agar investasi di Jatim terus meningkat dengan prinsip keadilan, kepastian dan efisiensi,” kata Khofifah. (*)