KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Perusahaan distributor makanan ringan di Kota Kediri diduga abay. Ijasah dan BPKB asli milik dua karyawannya ditahan. Sadangkan gajinya aleh aleh dinaikan, malah diembat alias tidak diberikan.
Hal ini dialami oleh Uladi Firdaus warga Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto telah menyerahkan Ijasah SMA asli dan Anggi Warga Jalan Perintis Kemerdekaan Gg Balai Kelurahan Ngronggo Kota kediri yang telah menyerahkan BPKB asli kendaraan bermotornya sebagai bahan pertimbangan agar karyawan tidak berhenti bekerja (Resign.red).
Dimana umumnya tempat bekerja saat diterima oleh Merpati Mas Sukses di Kelurahan Ngampel Kecamatan Mojoroto kota Kediri. Selain menyerahkan Ijazah asli dan BPKB Asli, sebagai persyaratan kerja.
Kedua pegawai diatas menyerahkan telah dokumen terlebih dahulu, seperti CV, fotokopi ijazah, fotokopi KTP dan portofolio pengalaman kerja, untuk dapat dipertimbangkan dalam hal penerimaan dan penempatan kerja. Hingga kemudian, terjadilah komitmen ikatan kontrak kerjasama antara kedua belah antara perusahaan distributor makanan ringan dengan kedua karyawan tersebut pada 2020.
Kronologi bermula oleh mantan karyawan Uladi Firdaus yang bekerja sebagai sales produk kurang lebih 5 bulan sejak awal 2020, dan telah memperoleh pelangan atau pemilik toko milik Johan yang berada di area Pasar Mrican Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri berjalan lancar. Bahkan, bukti setoran pembelian disinyalir masih disimpan pria yang akrab Daus sebanyak 2 kali.
” Ada kalau bukti nota yang sudah lunas mas sebanyak 2 kali, hingga saat ini masih saya bawa juga. Anehnya setelah itu saya dikeluarkan oleh kantor melalui Supervisor tanpa ada alasan atau teguran Surat Peringatan (SP) 1,2 bahkan 3 saya dikeluarkan oleh perusahaan,” ujar mantan karyawan pertama, Uladi Firdaus, Selasa (17/1/2023) malam.
Menurutnya, ia diputus kerjasama dengan kantor pada pertengahan 2020, bahkan Ijasah SMA yang sebelumnya diserahkan kepada pihak kantor ketika saat melamar kerja hingga saat ini belum dikembalikan. Anehnya lagi honor gaji terakhir sebesar Rp 1.800 oleh pihak perusahaan juga tidak diberikan kepadanya.
” Sebagai jaminan kerja ketika itu pihak kantor meminta Dua hal yakni Ijasah Asli dan BPKB. Namun, karena saya tidak punya BPKB maka yang saya hanya serahkan Ijasah SMA, dan yang tidak saya bisa terima hingga saat ini gaji terakhir atau insentif kerja saya sampai detik ini juga dari kantor,” tegasnya.
Pada akhirnya, outlet milik Johan kemudian diteruskan oleh mantan rekan sejawatnya bernama Anggi yang awalnya menjabat sales produk hingga kemudian diangkat oleh perusahaan sebagai supervisor produk. Hingga sampai toko milik Johan menderita kebangkrutan. Namun, karena menjadi tugas dan kewajibanya ia ditugaskan oleh pihak kantor untuk mencari keberadaan Johan yang pada akhirnya ditemukan, dan telah membuat surat perjanjian disaksikan oleh Bhabhinkamtimas setempat bersama pemilik perusahaan sebagai saksi, serta telah menarik sejumlah produk berupa biskuit dan Jelly untuk meringankan beban hutang yang ditanggung oleh Johan pada 2020.
Hal ini juga telah dibenarkan oleh Pemilik Toko, Johan, mengatakan, bahwasanya pihaknya pada 2020 menjalin kerjasama usaha dengan PT Merpati Mas Sukses untuk menyediakan aneka makanan ringan. Tanpa menyebutkan penyebab usahanya mengalami penurunan omzet hingga terhutang kepada perusahaan tersebut.
Namun, upaya secara kekeluargaan telah ditempuh oleh kedua belah pihak melalui Anggi yang kala itu menjabat sebagai Supervisor. Yakni membuat berupa surat perjanjian sambil mencicil hutang secara bertahap
” Tanggungan saya kepada kantor saat ini belum lunas, dan surat perjanjian dimiliki oleh kedua belah pihak baik kantor dan saya sendiri untuk disimpan,” kata Johan saat dikonfirmasi melalui sambungan telefon.