Lebih lanjut, Firli mengatakan Abdul Latif selaku bupati Bangkalan memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah Abdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT), termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV. “Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta commitment fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut,” ungkap Firli.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang, sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh bupati Bangkalan, yaitu AEL, WY, AM, HJ, dan SH. “Mengenai besaran commitment fee yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan,” katanya.
Selain itu, KPK juga menduga ada penerimaan sejumlah uang lain oleh tersangka bupati Bangkalan, karena turut serta dan ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. (sr)