Perusahaan Farmasi Disanksi BPOM Bertambah, DPR Awasi Proses Hukum

Perusahaan Farmasi Disanksi BPOM Bertambah, DPR Awasi Proses Hukum
Kepala BPOM, Penny K. Lukito

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Perusahaan farmasi yang disanksi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertambah 1, menjadi 3 perusahaan. DPR RI akan mengawasi jalannya proses penegakan hukum atas tiga perusahaan tersebut.

Ketiga produsen obat sirop dianggap tak memenuhi standar atau khasiat mutu itu, Afi Pharma produsen obat sirop paracertamol drop, Yarindo Farmatama memproduksi obat sirop Flurin dan Universal Pharmaceutical memproduksi obat sirop Unibebi.

BPOM bersama Bareskrim Polri mengungkap bahwa industri farmasi swasta di Indonesia yang menggunakan senyawa etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melampaui ambang batas aman pada produk obat sirup.

Penggunaan senyawa ini dalam berbagai sediaan obat menjadi penyebab utama dari kasus gangguan ginjal progresif atipikal pada anak-anak di Indonesia.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengatakan, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya melakukan penyelidikan bersama dengan Bareskrim Polri sejak 24 Oktober 2022 lalu.

“Pertama PT Yarindo Farmata yang berlamat Cikande, Serang, Banten. Dan yang kedua adalah PT Universal Pharmaceutical Industries yang beralamat di Medan,” ujarnya.

Dari PT Yarindo, petugas menyita barang bukti berupa ribuan produk obat sirop bermerek dagang Flurin DMP yang tercemar EG dan DEG.

“Produk Flurin DMP Sirop terbukti menggunakan bahan baku Propilen Glikol yang mengandung EG sebesar 48 mg/ml dari syarat ambang batas kurang dari 0,1 mg/ml. Ini hampir 100 kalinya dari batas aman,” jelasnya.

Selain itu, petugas gabungan juga menyita sejumlah dokumen yang terkait pengadaan bahan baku . Hal ini untuk menelusuri lebih jauh jangkauan distribusi bahan baku produk tersebut.

Sedangkan dari fasilitas produksi PT Universal Pharmaceutical Industries, tim gabungan menyita ratusan ribu produk obat sirop bermerek dagang Unibebi untuk demam dan batuk.

BPOM menyita 64 drum Propilen Glicol dari distributor bahan baku Dow Chemical Thailand Ltd dengan 12 nomor batch berbeda.

Terbaru, BPOM juga menemukan obat produksi dari PT Afi Pharma yang tak memenuhi standar atau khasiat mutu untuk memproduksi obat sirop.

“Update terbaru hasil perluasan sampling dan pengujian obat sirop yang mengandung cemaran EG (melebihi ambang batas). Kami temukan produk sirop obat parasetamol drop, paracetamol sirop, produksi PT Afi Farma,” tukasnya.