SURABAYA (WartaTransparansi.com) -Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 3 saksi a de charge atau saksi meringankan dalam sidang lanjutan Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi. Dalam agenda tersebut, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan rekaman video korban yang dianggap kontras dengan laporannya tentang dugaan asusila.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya menuturkan, dalam sidang kali ini ada tiga orang saksi a de charge atau saksi meringankan yang dihadirkan pihaknya. Para saksi itu, diakuinya ada dalam berkas acara pemeriksaan.
“Iya, ada tiga saksi a de charge yang kita hadirkan. Ketiga saksi meringankan itu memang ada dalam berkas,” ujarnya, Kamis (15/9).
Disinggung soal keterangan para saksi itu, Jaya menyatakan jika hal yang biasa jika saksi a de charge tersebut memberi keterangan yang dapat meringankan terdakwa. Sebab, saksi ade charge itu memang menjadi bagian dari hak terdakwa.
“Ya biasa lah itu (menguntungkan terdakwa),” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika mengatakan, ketiga saksi a de charge yang dihadirkan jaksa cukup menguntungkan kliennya. Apalagi, untuk memperkuat keterangannya, salah satu saksi menyodorkan bukti foto dan video tentang keadaan korban pada hari yang sama saat ia mengaku terjadi tindakan asusila oleh MSAT.
“Jadi keterangan mereka ini cukup meringankan terdakwa. Apalagi, salah satu saksi menyodorkan gambar yang memperlihatkan korban tengah beraktifitas di klinik kesehatan, pada hari yang sama dimana ia melaporkan telah dilecehkan oleh Mas Bechi,” tandasnya.