Hariman dan Ng Fenny, Penyuap Eks Hakim MK Patrialis Akbar Suap itu diberikan untuk memenangkan putusan Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta. Zumi dinyatakan bersalah karena menerima gratifikasi dengan jumlah lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 dollar AS dan 100.000 dollar Singapura.
Hakim juga menyebut Zumi menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard dari kontraktor. Selain tiga narapidana tersebut, hari ini Ditjen Pas membebaskan secara bersyarat kepada empat napi kasus korupsi lainnya.
Mereka adalah, mantan Jaksa, Pinangki Sirna Malasari; eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah; dan eks Dirut Jasa Marga, Desi Arryani, dan Mirawati Basri. Mereka dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten. (sr)





