JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Kasus polisi menembak sesama polisi yang menewaskan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat) membuat Polri mendapat cecaran dari berbagai pihak. Hal itulah yang mendasari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dari jabatannya sejak Senin (18/7/2022).
Dalam momen itu, Sigit langsung menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk mengisi kekosongan posisi Kadiv Propam. Gatot ditunjuk sesaat setelah Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan dari jabatannya. “Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri,” kata dia.
Sigit menyampaikan, tugas dari Divisi Propam kini dijalankan oleh Komjen Gatot Eddy Pramono untuk sementara. “Agar apa yang kita lakukan selama ini terkait komitmen objektivitas, transparan, akuntabel bisa kita jaga agar rangkaian proses penyidikan yang dilaksanakan bisa berjalan baik dan membuat terang,” kata Sigit.
Seblumnya, Polri diminta menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) lantaran banyak kejanggalan dalam tewasnya Brigadir J sebagai ajudan Sambo. Terbaru, keluarga Brigadir J yang diwakili oleh kuasa hukum mereka mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi atensi agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Sambo. “Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan,” ujar Sigit dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
“Ini tentunya juga untuk menjaga agar apa yang telah kita lakukan selama ini terkait dengan masalah komitmen untuk menjaga obyektivitas, transparansi, dan akuntabel ini betul-betul bisa kita jaga,” kata dia.
Menurut Sigit, penyidikan terkait kematian Brigadir J harus tetap terjaga objektivitasnya. Adapun Brigadir J tewas di kediaman Sambo. Terdapat kejanggalan terkait tewasnya polisi yang disebut sebagai sopir istri Sambo tersebut.
Pihak Polri sempat menyampaikan, J diduga melecehkan istri Sambo. Namun, keterangan Polri ini dinilai janggal oleh sejumlah pihak. Sementara itu, Kapolri ingin penyidikan berjalan dengan baik sehingga membuat penyebab kematian Brigadir J jadi terang. “Semua tahapan saat ini sedang berjalan. Proses pemeriksaan saksi sedang berjalan, pengumpulan alat bukti juga berjalan, dan tentunya kita akan mengumpulkan selain saksi juga bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara scientific,” tutur dia.
Sigit menekankan, Polri berkomitmen memproses semua peristiwa yang ada secara scientific crime investigation. Sementara itu, pengacara keluarga Irjen Sambo, Arman Hanis mengatakan, kliennya menghormati keputusan Kapolri itu. “Apa pun yang telah diputuskan oleh Kapolri, klien saya menghormati,” ujar Arman saat dimintai konfirmasi, Senin (18/7/2022).
Arman juga menyampaikan, Sambo menerima dirinya dinonaktifkan dari jabatan Kadiv Propam. Sambo menilai itu adalah keputusan terbaik yang bisa diambil saat ini. (sr/min)