Pemkot Surabaya Gencarkan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

Pemkot Surabaya Gencarkan Pelaksanaan Vaksinasi Booster

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, kembali menggencarkan cakupan pelaksanaan vaksinasi dosis 3/D3 (booster) di Kota Pahlawan.

Berdasarkan data dasar vaksin di Kota Surabaya per 13 Juli 2022, pelaksanaan vaksinasi booster telah mencapai 85,76 persen.

Cakupan pelaksanaan vaksinasi booster ini menjadi salah satu upaya, agar masyarakat bisa melakukan kegiatan sehari-hari. Dapat memenuhi persyaratan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN). Yaitu, vaksin booster akan menjadi syarat wajib untuk transportasi dengan transportasi darat mulai 17 Juli 2022.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, bahwa masyarakat yang telah melakukan vaksinasi booster sudah cukup banyak. Namun, ia menghimbau masyarakat yang belum melakukan vaksin booster, untuk segera mendaftarkan diri di puskesmas terdekat.

“Maka, dengan aturan pemerintah seperti ini masyarakat bisa didaftarkan melalui puskesmas. Sehingga banyak vaksin yang bisa kita berikan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi, Kamis (14/7/2022).

Sementara itu, Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina mengatakan, akan segera memulai program vaksinasi booster berdasarkan SE Mendagri No. 440/3917/SJ Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat.