SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sejak dilakukan sosialiasi pada awal April 2022, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menemukan 50 outlet melanggar Perwali 15/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, hingga kini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke masyarakat dan pusat perbelanjaan di Kota Pahlawan.
“Sosialisasi bersama jajaran terus dilakukan ke pasar, mal, pedagang kaki lima (PKL) hingga toko kelontong. Sejak April hingga sekarang, kami menemukan 50 utlet melanggar Perwali. Belum menerapkan kantong ramah lingkungan. Karena ini masih sosialisasi, kami hanya memberikan teguran langsung dan tertulis, belum ada sanksi,” katanya, Kamis (7/7/2022).
Hebi mengaku, pengurangan penggunaan sampah plastik masih sulit dilakukan karena masyarakat dan pemilik usaha masih belum terbiasa dan beradaptasi dengan baik. Ia menjelaskan, paling sulit mengurangi penggunaan kantong plastik itu ada di pasar tradisional dan beberapa PKL atau toko kelontong.
“Memang susah, makanya saya berpikir, misal masuk ke mall itu wajib bawa kantong. Itu jalan satu – satunya. Tulis di mall atau pasar kalau mereka mau masuk harus bawa kantong sendiri,” ujarnya.