JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Mensukseskan amanat Undang Undang Cipta Kerja mengenai Analog Switch-Off (ASO), terutama fokus pada pembagian Set Top Box (STB) gratis kepada Rumah Tangga Miskin, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika segera metertibkan dengan mengacu pada data terbaru atau data paling mutakhir.
Hal itu terungkap pada saat Webinar Sosialisasi Program Bantuan STB dengan pimpinan rapat Dr Yusharto Huntoyungo M.Pd, beserta narasumber Dr Ir Ismail MT, Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Drs Akhmad Sudirman Tavipiyono MM MA, Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dokumen Kependudukan, Dr Drs Agus Fatoni M.Si, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Dr Ucup Hidayat S.Si MM, Analis Kebijakan Ahli Madya selaku Koordinator Subtansi Komunikadi dan Informatika Statistik dan Persandian dipandu moderator Anggar Pramudiani Widyaningtyas S.Sos M.Si bersama Dr Drs Wawan Munawar Kholid M.Si, Jumat (17:6/2022).
Tavip menegaskan bahwa verifikasi dan validasi data di lapangan sangat penting, sehingga tidak sampai salah sasaran.
“Setelah data lapangan terbaru sudah sesuai, baru dikirim ke pak Bupati atau Wali Kota untuk dibuatkan SK calon penerima STB gratis dengan mencocokkan kembali syarat bagi rumah tangga miskin atau kemiskinan ekstrem sesuai ketentuan.
SK Bupati atau Wali Kota itu, dikirim ke Mendagri dan MenKominfo untuk ditetapkan sebagai warga miskin atau miskin ekstrem yang bakal menerima pembagian STB gratis.