JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Keberangkatan jemaah haji Indonesia sudah memasuki hari kelima. Sebanyak 8.702 jemaah sudah berada di Madinah. Hari ini, akan kembali diberangkatkan ke Kota Nabi, 1.949 jemaah yang terbagi lima kloter dari 4 embarkasi, yaitu: dua kloter dari Embarkasi Jakarta – Pondok Gede (JKG), dan masing-masing satu kloter dari embarkasi Jakarta – Bekasi (JKS), Padang (PDG), dan Solo (SOC)
Selama proses keberangkatan ini, ada beberapa koper jemaah haji Indonesia yang harus dibongkar di bandara karena membawa barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sehubungan itu, Kementerian Agama meminta kepada jemaah untuk mematuhi ketentuan terkait barang bawaan.
“Agar koper tidak dibongkar lagi saat di bandara, kami minta jemaah untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan barang bawaan,” terang Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo saat memberikan keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022).
Menurutnya, Kemenag telah menerbitkan surat edaran Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji (PHU) yang mengatur tentang barang bawaan. Ada sejumlah ketentuan, misalnya mengatur tentang batas maksimal berat koper, jenis koper atau tas yang bisa dibawa, serta sejumlah barang yang dilarang untuk dibawa.
“Sudah diatur juga ketentuan membawa obat-obatan, termasuk larangan memasukkan air Zamzam ke dalam koper,” tegas pria yang akrab disapa Wibowo ini.
“Empat hari ini, ditemukan ada jemaah yang membawa rokok dengan jumlah yang berlebih sehingga di bandara harus dibongkar. Hal tersebut perlu menjadi perhatian agar jemaah yang akan berangkat tidak merepotkan diri sendiri karena harus membongkar kembali kopernya,” sambungnya.
Berikut hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan barang bawaan jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M: