Opini  

TV Digital Menebar Keadilan

TV Digital Menebar Keadilan
Djoko Tetuko

Oleh Djoko Tetuko

Suasana Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah di Desa Madukoro Kajoran Magelang, begitu nikmat dan bersahaja. Hampir sama dengan model kekeluargaan di seluruh penjuru negeri, menjaga dan menenun hari saling berkunjung juga saling memaafkan serta saling mendoakan. Berharap diterima dan dikabulkan ibadah wajib dan sunnah selama bulan suci Ramadhan.

Keguyuban dan kerukunan warga desa begitu nampak, semua seperti saudara dan sahabat dekat. Bahkan baru berjumpa dan dikenalkan sudah begitu akrab dan saling bersalaman juga berpelukan. Tidak lupa saling menebar senyum dan mendoakan tentang kebaikan, juga memberikan doa untuk keluarga diberikan rahmat, taufik, dan hidayah, serta ridlo dari Yang Maha Kuasa.

Dalam suasana kekeluargaan begitu tinggi, sayang berjuta sayang dengan berbagai ikhtiar salah satu rumah dengan dilengkapi WIFI dan berlangganan televisi swasta berbayar, masih kesulitan menerima siaran televisi nasional, sehingga semua informasi harus mengikuti program televisi khusus itu. Bahkan untuk mengikuti program siaran langsung pertandingan sepakbola Indonesia versus Vietnam (Jumat, 6 Mei 2022), harus melalui aplikasi streaming melalui hand phone.

Potret itu minimal menjadi pengingat bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan migrasi dari televisi analog ke TV Digital, dengan sasaran seluruh wilayah nasional dengan berbagai kemudahan dan kualitas gambar juga kualitas penerimaan siaran, sungguh sebuah kesungguhan dalam menebar keadilan kepada seluruh anak bangsa dalam menerima kenikmatan melalui siaran televisi nasional dari berbagai stasiun televisi, jika televisi digital segera memancar dengan pemantauan dan pengawasan secara seksama. Dengan falsafah Pancasila.

Mengapa menebar keadilan? Saya tidak bisa membayangkan, jika di Magelang saja dengan tingkat komunikasi dan transportasi sudah begitu modern, masih belum mampu menerima siaran televisi analog secara nasional sebagaimana sudah dinikmati daerah lain. Maka hampir dapat dipastikan masih ribuan daerah terpencil dan terpinggirkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih belum menerima siaran konten televisi secara nasional yang berkeadilan.
Inilah kebutuhan mendesak segera melakukan migrasi dari TV Analig ke TV Digital.

Sekedar menitip pesan dan saran. Melihat potret ini semestinya proses migrasi pada tahap pertama, diprioritaskan kepada daerah seperti di Desa Madukoro Kajoran Magelang, sehingga pembangunan di bidang siaran pertelevisian dampak dan pengaruhnya langsung dapat dirasakan secara langsung. Bahkan akan menjadi “hadiah” sangat luar biasa dengan nilai tidak terhingga karena migrasi TV Analog ke TV Digital, benar-benar membawa perubahan sangat menguntungkan. Terutama menyatukan berbangsa, bernegara, dan beragama dalam siaran televisi paling modern.

Seperti diketahui,
siaran TV Digital di Indonesia sudah tidak dapat terelakkan lagi keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang sangat pesat di dunia penyiaran dimana terdapat peningkatan kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi radio.

Sistem penyiaran TV Digital, bukan hanya mampu menyalurkan data gambar dan suara dengan kualitas terjaga dan terjamin, tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi dan multimedia seperti layanan interaktif dan bahkan informasi peringatan dini bencana.

Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, sudah mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting – Terrestrial second generation (DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007.

Dalam hal ini, pemerintah berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri penyiaran nasional ke depan.

Bahkan, pada era penyiaran digital, penonton TV tidak hanya menonton program siaran, tetapi juga bisa mendapat fasilitas tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Dengan siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program siaran.

Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, Pemerintah merencanakan akan melakukan analog switch-off (ASO) secara nasional. Oleh karena itu, sejak kini masyarakat dan para pelaku industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era penyiaran TV Analog menuju era penyiaran TV Digital.

Diketahui, sejarah pertelevisian di Indonesia dimulai saat TVRI sebagai stasiun televisi pertama mengudara untuk pertama kali pada tahun 1962. TVRI memonopoli siaran televisi di negara ini sampai tahun 1989, ketika stasiun televisi swasta pertama, RCTI memulai siarannya sebagai stasiun televisi lokal dan kemudian diberikan izin untuk mengudara secara nasional pada tahun 1993.