Curi Motor Di Raci, Arek Tongas Probolinggo Dimassa

Curi Motor Di Raci, Arek Tongas Probolinggo Dimassa
Foto : Pelaku Muhyit saat digelandang dan diperiksa di Mapolres Pasuruan. (foto/transparansi/hen)

Saat saling tarik menarik tersebut, istri korban berteriak minta tolong dan didengar oleh para tetangga. Satu pelaku berhasil ditangkap dan sempat dimassa warga, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil kabur,”jelasnya.

Lebih lanjut, pelaku yang berhasil ditangkap warga yakni Muhyit (37) asal Kecamatan Tongas,Kab.Probolinggo. Pelaku ini bukan sebagai pengambil sepeda melainkan sebagai joki dan pemantau situasi.Sementara satu pelaku (DPO) dan telah diketahui identitasnya, berhasil kabur. Saat ini pelaku beserta barang buktinya, telah diamankan ke Mapolres Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. Sedang rekan Muhyit telah kami masukan dalam DPO,”pungkas AKP Adhi sapaan akrabnya.

Sementara itu peristiwa curanmor tersebut, dalam kurun waktu singkat telah vidio pelaku yang berhasil melarikan diri dan penangkapan Muhyit telah viral di dunia maya.(hen)