Dulu penerapannya itu, masih kata Bayu kalau mengacu pada perundang-undangan bahwa batas akhir penerbitan IMB adalah tanggal 2 Agustus 2021.
“Jadi setelah tanggal 2 Agustus itu tidak ada lagi sudah nyetak IMB dan harus PBG, Sekarang sangat simpel dan sederhana, orang mengajukan permohonan tata ruang, itu sudah dapat rekomendasi ke 3 persaratan itu semua yang diputuskan dalam forum,” ujarnya.
Pada kesimpulanya bahwa fungsi dari PU dalam forum penataan ruang daerah dan keterlibatan di KKPR itu sebagai sekretariat forum. Perlu digaris bawahi adalah semua pengajuan harus melalui mall pelayanan. Selain itu hal yang terpenting adalah sebelum mengajukan KKPR cek dulu titik lokasinya, titik koordinat. Sekarang KKPR itu berbayar karena ada kaitan dengan BPN.
“Jadi pertimbangan teknis dari BPN itu menjadi sarat untuk terbitnya KKPR,” pungkasnya. (Yin).





