BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Pusat memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam efektivitas dan efisiensi proses perijinan melalui Undang – Undang Cipta Kerja 11 Tahun 2020 Pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan yang diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia.
Penyederhanaan persyaratan ini memudahkan proses perijinan bagi masyarakat dengan 3 langkah yang diputuskan melalui forum penataan ruang yang terdiri dari SKPD terkait dengan catatan semua berkas dan persyaratan terpenuhi.
Seperti yang diungkapkan Danang Hartanto selaku Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Perumahan dan Permukiman ( DPUCKPP) Kabupaten Banyuwangi melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Bayu Hadiyanto pada beberapa awak media saat ditemui di ruang kerjanya, dengan diterbitkannya UU Cipta Kerja11 Tahun 2020 pasal 13 terkait dengan penyederhanaan persyaratan perijinan jadi se Indonesia dibuat sama.
“Jadi hanya ada 3 langkah yaitu pertama Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( KKPR) kalau di Banyuwangi dulu Advice Plant untuk mendapatkan IPPT namun sekarang tidak ada, Kemudian yang ke dua langkahnya adalah persetujuan lingkungan, tetap lingkungan hidup seperti UKL, UPL, sama amdal tergantung dari dampak lingkungan nya. Dan didalam persetujuan lingkungan itu ikut juga bagian dari Pertimbangan Teknis ( Pertek) punya Dinas Perhubungan, sekarang masuk dalam persetujuan lingkungan kalau dulu kan terpisah, untuk langkah yang ke tiga adalah persetujuan bangunan gedung. Nah ini yang menggantikan IMB yang sekarang diganti nama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” kata Bayu panggilan seharinya. Kamis (14/04).





