Saat ini para tersangka diamankan di rumah tahanan negara Polresta Banyuwangi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik Kami sedang melengkapi penyidikan dan pengembangan dan untuk kemudahan penanganan perkara para tersangka diamankan di Rutan Mapolresta Banyuwangi,” kata Kombes Pol Nasrun.
Dari perbuatannya tersebut, delapan tersangka kasus narkoba dijerat pasar berlapis.”Yakni pasal 112, pasal 114, dan pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” imbuhnya. (Yin)





