BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Satresnarkoba Polresta Banyuwangi selama bulan Maret 2022 berhasil ungkap 18 kasus narkotika siap edar dengan nilai jutaan rupiah dan 1 kasus obat daftar G di tempat yang berbeda.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, dari 18 pengungkapan kasus narkotika dan 1 obat daftar G yang dilakukan, pihaknya mengamankan barang bukti 551,2 gram narkoba jenis sabu, 100 butir obat daftar G, 18 unit hand phone, 3 timbangan digital, 1 unit motor, 1 unit mobil dan uang Rp. 1.460.000,00.
”Dari 19 kasus tersebut diamankan tersangka sebanyak 22 orang, 21 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” terang Kapolresta Banyuwangi. Jumat (08/04/2022).





