Jumat, 4 Oktober 2024
29 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMojokertoPolres Mojokerto Ringkus Pencuri Toko Sumber Abadi,  Rp. 140 Juta Ludes Untuk...

    Polres Mojokerto Ringkus Pencuri Toko Sumber Abadi,  Rp. 140 Juta Ludes Untuk Judi Sabung Ayam 

    MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) Polres Mojokerto berhasil meringkus 3 pelaku pencurian yang berhasil menguras uang dalam brankas Rp. 140 juta di Toko Sumber Abadi kawasan pertokoan Jalan Sawahan Mojosari, Kab. Mojokerto. Uang hasil curian tersebut dihabiskan pelaku untuk main judi dan membeli wanita penghibur di Tretes-Pasuruan Jawa Timur.

    Kasus pencurian yang sempat menghebohkan masyarakat mojosari tersebut berhasil terungkap dari kecurigaan petugas kepolisian kepada mantan pegawai toko yang bernama Putut Prasetyo setelah melihat rekaman CCTV yang berada di dalam toko tersebut.

    Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar menjelaskan, saat beraksi tersangka tidak sendirian, namun dengan mengajak dua rekannya yakni Susilo (36) asal Pungging dan Bibit ( 29) keduanya warga Ngoro, Kab. Mjokerto.

    Baca juga :  Industri Kertas Tisu di Ngoro Mojokerto Dikunjungi Paslon 02 Khofifah 

    Menurut Kapolres, ketiga pelaku pencurian setelah berhasil masuk dalam toko Sumber Abadi, berhasil menguras uang dari brankas yang ada di dalam toko sebanyak 140 juta. Letak brankas sangat mudah diketahui, karena pelaku Putut Prasetyo (33) asal Kebomas Gresik merupakan mantan karyawan yang berkerja di toko tersebut.

    “Pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan sebanyak Rp. 140 juta itu digunakan untuk bersenang-senang dengan perempuan dan bermain judi sabung ayam di kawasan Tretes yang masuk Kabupaten Pasuruan,” ungkap Kapolres dalam konferensi Pers, Kamis (24 /03/2022)

    Masih pejnjelasan Kapolres, dari hasil pengembangan yang berawal kasus pencurian tersebut, Polres Mojokerto juga berhasil mengungkap kasus lain yakni peredaran Narkoba yang dilakukan oleh pelaku yang sama. Sebanyak 88 gram Sabu Sabu dan 19.000 pil koplo dapat diamankan oleh Polres Mojokerto dari tangan para tersangka saat digerebek di rumahnya. Atas perbuatannya tersangka terancam dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(gia)

    Reporter : Gatot Sugianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2022 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan