SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya berkomitmen mewujudkan program gerakan zero waste. Yakni, dengan menerapkan pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, saat ini pemkot tengah mematangkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya yang mengartur tentang pembatasan penggunaan kantong plastik di pasar.
“Perwali pembatasan kantong plastik nanti akan berlaku secepatnya. Kami target, Perwali Surabaya itu segera terbit dalam waktu dekat ini,” kata Hebi, Jumat (18/3/2022).
Sebenarnya, lanjutnya, Perwali tentang pembatasan penggunaan kantong plastik itu ditarget rampung pada Februari 2022. Karena di dalam draft Perwali masih ada sejumlah poin yang perlu diperbaiki, sehingga saat ini masih berada di Bagian Hukum dan Kerjasama.
“Masih ada satu atau dua yang perlu diperbaiki, sebelum ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya,” ujarnya.