Dijelaskan olehnya, aksi mogok kerja massal ini akibat adanya atau diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang diberlakukan pemerintah saat ini dinilai merugikan para sopir truk. Misalnya aturan tentang muatan, yang mana truk engkel biasanya membawa muatan sebanyak 8-10 ton.
Sementara itu pada aturan yang baru, maksimal muatannya sebanyak 4 ton. Hal ini menurutnya, sangat merugikan sopir truk.
Untuk itu ia berharap pemerintah membuat regulasi tentang tarif/ongkos angkutan logistik, kepastian muatan, biaya pemotongan serta merevisi UU Nomor 22 Tahun 2009, di mana undang-undang tersebut dinilai mendiskreditkan sopir truk.
Adapun agenda aksi ini akan digelar secara serempak atau puncak pada esok hari (Jumat,11/3/22) di Surabaya.
“Kami berharap semua sopir dan pengusaha angkutan se-Pasuruan Raya untuk ikut berpartisipasi,” pungkas Waluyo menjelaskan,”.(hen)