Berlaku 3 Maret, Pelaku Perjalanan Udara, Darat, dan Laut Wajib Isi e-HAC

Berlaku 3 Maret, Pelaku Perjalanan Udara, Darat, dan Laut Wajib Isi e-HAC
Pemerintah kembali membuat peraturan baru dalam perjalanan udara, darat, dan laut.

– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

– Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama

– Pilih “Buat e-HAC”

– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

–  Pilih sarana perjalanan “Udara”

– Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

–  Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan

– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

– Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal empat orang sekaligus

– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang

– Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasikan ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika menampilkan kasus konfirmasi (status hitam), pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan

– Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya

– Lanjutkan dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan

– Setelah itu, pilih “konfirmasi” dan selesai. **