MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Ketua DPRD Magetan Sujatno bersama Kepala BPN dan Forkompimca Kawedanan menghadiri penyerahan sertifikat tanah program PTSL kepada warga di Desa Mojorejo Kecamatan Kawedanan hari Rabu (12/1/2022).Sebanyak 501 sertifikat diserahkan dengan ditandai penyerahan secara simbolis oleh Ketua DPRD Magetan. “PTSL memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat”,ujar Sujatno. Dijelaskan bisa dibilang, PTSL adalah proses pendaftaran pertama kali terhadap tanah yang belum memiliki hak milik sehingga ada kepastian hukum bagi pemegang sertifikat.
Lebih lanjut disampaikan DPRD Magetan memastikan mendukung penuh program program yang selalu berpihak dengan masyarakat khususnya dalam sertifikat tanah ini. menurutnya sertifikat tanah bagi masyarakat sangat penting. Kepemilikan sertifikat tanah tersebut tidak sekedar perpenuhinya syarat administratif dan bukti formil saja. Namun sebagai jaminan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Menurut Sujatno sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari. Sebagian orang sering kali menunda pembuatan sertifikat karena faktor biaya.Makanya Pemerintahan Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN membuka Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.” Semoga dapat bermanfaat bagi masyarakat dan dirawat sebaik baiknya karena merupakan salah satu dokumen kepemilikan hak yang penting,” ujarnya.