Malang (WartaTransparansi.com) – Publik Kota Malang dihebohkan dengan perebutan harta gono gini dalam kasus perceraian mendiang Hardi Soetanto dan Valentina Linawati. Kasus ini sempat heboh pada 2013 silam dan kini kembali mencuat di awal 2022.
Singkat cerita, Pengadilan Negeri (PN) Tuban memutuskan harta yang mereka miliki dibagi dua sama rata. Sebab pernikahan keduanya berlangsung di Tuban. Sementara aset mereka tersebar di sejumlah daerah, paling banyak ada di Malang terdiri dari sekira 40 aset mulai dari rumah mewah, ruko dan harta lainnya. Nilai aset mencapai puluhan miliar rupiah.
Beberapa aset yang menyita perhatian publik ialah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Ijen, Kota Malang. Daerah ini merupakan kawasan elit di daerah ini. Dari 40 aset yang masuk dalam harta gono gini rumah nomor 8 dan 27 sudah dieksekusi sesuai putusan pengadilan karena telah dilelang. Selanjutnya nomor 6 dan 7 juga telah dilelang.
Beberapa hari lalu dipenghujung tahun 2021 Valentina melalui anaknya, Gladys Adipranoto dan Gina Gratiana kaget atas informasi lelang rumah yang ia tempati. Di media, mereka menduga adanya mafia tanah yang bermain dibalik pelelangan rumah ini.
Meskipun tidak secara terang benderang menyasar mantan suaminya, pihak mendiang Hardi melalui pengacaranya yakni Lardi memberikan keterangan pers.
“Kami mengklarifikasi supaya publik tahu duduk perkaranya. Klien saya hanya menjalankan putusan PN mulai 2013 sampai 2021. Jika kita dituduh mafia tanah, kita tanya, tanah yang mana. Kita ini sudah sesuai putusan PN, kalau bu Valen sejak awal patuh tidak perlu lelang. Langsung saja dibagi berdua (fifty-fifty). Putusan PN akhirnya lelang dan sita. Hasilnya ini juga dibagi berdua kok,” kata Lardi, Minggu, (2/1/2022).