Aset Kemendagri Ex Gedung APDN Malang Dipinjamkan Ke Pemprov Jatim

Aset Kemendagri Ex Gedung APDN Malang Dipinjamkan Ke Pemprov Jatim
Plh Sekprov Jatim Heru Tjahjono (kanan) san Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono melakukan penandatangan kerja sama pinjam pakai penggunaan gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jl. Kawi No. 41 Kota Malang.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan nomor 082/60251/205/2021 tersebut dilakukan Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono bersama Plt. Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara No. 7, Jakarta, Kamis (23/12).

Jangka pinjam pakai yang diberikan adalah selama 5 tahun sejak November 2021 hingga November 2026. Luas bidang yang dipinjamkan terdiri atas bidang tanah seluas 15.020 m2 dan 18 unit bangunan seluas 8.298 m2.

Menanggapi perjanjian kerja sama tersebut, Plh. Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono mengatakan, bahwa penandatanganan menyangkut perpanjangan pinjam pakai bangunan milik negara berupa gedung eks APDN di Jl. Kawi Malang telah disepakati bersama. Bahkan, sebelum dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama, Pemprov Jatim bersama Kemendagri telah dilakukan pembahasan-pembahasan.

“Intinya, upaya yang kita lakukan bersama ini untuk bagaimana kita bisa semakin meningkatkan sumber daya manusia kita di Jawa Timur,” jelas Heru.