Kediri  

Polres Kediri Kota Jaring Ratusan Pelanggar Lalu-lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Polres Kediri Kota Jaring Ratusan Pelanggar Lalu-lintas Jelang Natal dan Tahun Baru
Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi didampingi Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Pandri Putra Simbolon bersma jajaran sedang menunjukan knalpot brong milik warga pada saat konferensi pers yang digelar dihalaman Mako Satlantas Polres Kediri Kota

AKBP Wahyudi, menambahkan, bagi pemilik kendaraan bermotor yang diamankan Satlantas Polres Kediri Kota bisa diambil, setelah menjalani proses sesuai ketentuan yakni di kejaksaan dan pengadilan.

Khusus pengambilan barang bukti motor yang tidak sesuai standar, selain diminta membawa fotokopi BPKB, STNK, serta identitas diri, pemilik juga harus membawa spare part standar bawaan motor. Penggantian spare part harus dilakukan Mako Satlantas Polres Kediri Kota.

“Setelah menjalani persidangan nanti, pemilik kendaraan bermotor yang akan mengambil, harus mengganti knalpot brong sesuai dengan standar nya,” tegasnya.

Pihaknya juga akan melakukan upaya menggelar razia dan penyekatan di sejumlah titik perbatasan dimaksudkan selain untuk menekan penyebaran virus covid-19, juga untuk mengantisipasi kendaraan bermotor menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standard. Pungkasnya. (Ab)

Sekedar diketahui bersama penindakan
razia yang digelar petugas Satlantas Polres Kediri Kota dilakukan dari sejumlah 5 titik lokasi di Wilayah Kota Kediri diantaranya : Pos Semampir JI. Mayor Bismo Kediri, Simpang 4 Mrican Jl. Gatut Subroto, Simpang 4 Alun-Alun Jl. PB Sudirman, Simpang 4 Sukorame JI. Veteran, dan Simpang 3 Jl. Iskandar Muda. (abi)