banner 728x90

Kodrat Minta Pemerintah Bantu Masyarakat Terdampak Pemberlakuan PPKM Libur Nataru

Kodrat Minta Pemerintah Bantu Masyarakat Terdampak Pemberlakuan PPKM Libur Nataru
Anggota Komisi E DPRD Jatim Dr. Kodrat Sunyoto, SH., M.Si.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Anggota Komisi E Bidang Kesra yang juga Ketua Fraksi Golkar DPRD Jawa Timur Dr Kodrat Sunyoto SH MSi meminta Pemerintah Pusat dan Daerah membuat kebijakan adanya pemberian jaring pengaman sosial dan bantuan sosial kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Itu jika memang akan menerapkan PPKM Level 3 pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 (Nataru). “Terutama bantuan sosial bagi pelaku usaha maupun masyarakat tidak mampu yang terdampak atas penerapan PPKM level 3 pada seluruh daerah di pulau Jawa dan Bali,” jelas Kodrar Sunyoto kepada media ini di Surabaya, Senin (22/11/2021).

Diakuinya, kebijakan pemerintah memberlakukan PPKM level 3 ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal 2021 dan tahun baru 2022 sebagai bentuk antisipasi. Tetapi seharusnya penetapan level PPKM pada setiap daerah di Indonesia didasarkan pada hasil asesmen atas indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021. Dan ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 (satu) dan vaksinasi dosis 1 (satu) lanjut usia di atas 60 (enam puluh) tahun dari target vaksinasi.

Sehingga menurut Kodrat, Instruksi Menteri Dalam Negara sebenarnya tidak dapat menggeneralisasi penetapan level PPKM pada semua daerah di Pulau Jawa dan Bali. Dan tidak boleh bertentangan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4805/2021 tersebut.