Partai Cinta Indonesia Siapkan Kepengurusan se-Indonesia

Deklarasi 1 Oktober 2021

Partai Cinta Indonesia Siapkan Kepengurusan se-Indonesia
PENGURUS : Hendrik Yance Udam (HYU), Ketua Umum PCI sejenak berfoto bersama pengurus lainya.

JAKARTA (WartaTransparansi.com)  – Telah berdiri sebuah partai politik baru dengan nama Partai Cinta Indonesia (PCI) yang dipimpin Hendrik Yance Udam (HYU) sebagai Ketua Umum.

Dimana dideklarasikan tepat pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2021 di Hotel Balairung, Matraman, Jakarta Pusat.

Menurut HYU sapaan akrabnya, Partai Politik di Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU Parpol”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (“UU 2/2011”) berbunyi sebagai berikut.

“Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. PCI siap mengawal Pancasila dan NKRI tetap kuat menjadi dasar bernegara,” kata Hendrik Yance Udam saat dihubungi, Senin (25/10/2021) di Jakarta.

Kata HYU, berdasarkan pergertian tersebut diatas, maka kami sebagai anak bangsa yang memiliki visi dan misi yang sama yang mencintai Indonesia dan menjaga kedaulatan NKRI dari perpecahan. Untuk itu bersama – sama mendeklarsikan berdirinya Partai Cinta Indonesia, sebagai alat perjuangan politik Bersama rakyat Indonesia dalam melakukan bela negara,” ungkap HYU.

Lanjutnya, PCI berasasaskan Pancasila dan berciri khas yaitu Nasionalis, Relegius dan Demokratis serta Pluralisme. Sedangkan visi PCI adalah terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia yang berkeadilan, bersatu dan berkesejahteraan sosial, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum dalam semangat Pancasila dan UUD 1945.

“Partai jelas adalah bersumber pada Pancasila dan UUD 1945. Tentunya asas serta Ideologi PCI adalah Pancasila dan UUD 1945 ditafsirkan secara utuh untuk memajukan kesejahteraan dan kemajuan bangsa Indonesia,” tandas HYU.

Adapun Misi PCI adalah
1. Mempertahankan kedaulatan dan eksistensi serta tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

2. Mewujudkan keadilan dan kesejahteraan sosial dan hak-hak politik rakyat, demi peri kehidupan yang adil, beradab, dan berbudaya, dengan menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), serta mampu berperan dalam pergaulan dunia, dihormati, mampu bersaing dan berkompetisi dalam tata ekonomi dan politik dunia secara global.

3. Memperkokoh persatuan yang nyata dalam tatanan masyarakat majemuk Indonesia melalui peri kehidupan bangsa yang adil, bersatu, setara, dan merata.

4. Mewujudkan pemerintahan yang jujur, demokratis, efisien, efektif, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

5. Membangun masyarakat kewargaan (civil society) yang kuat, sehat, cerdas profesional, beradab dan bersih.

Dan PCI memilki tujuan umumnya adalah

a.Terciptanya kehidupan masyarakat yang berkeadilan dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia, dengan mewujudkan pemerintahan yang berkedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

b.Terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa dengan menghormati kemajemukan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia