“Memang ini persoalan yang harus ditelusuri secara lebih detail kepada BPK, Kemenkes dan pihak rumah sakit. Memang kalau kita lihat mekanisme keuangan, tentu semua urusan penanganan pandemi Covid harus berdasarkan aturan yang sudah disepakati dan sudah diputuskan dan tentu sesuai dengan tata kelola yang harus dijalankan sesuai dengan aturan BPK,” tambah politisi Partai Golongan Karya tersebut.
Lebih lanjut, menurut Melki, nakes yang menerima double transfer perlu mengembalikan kelebihan tersebut untuk menghindari terjadinya masalah hukum. “Dalam kasus ini kalau berdasarkan informasi yang kami terima, apabila memang ada pendobelan tentu kita menghindari masalah hukum, di kemudian hari harus kembalikan (intensif double),” imbuhnya.
Ke depan, legislator dapil Nusa Tenggara Timur II ini menilai, perlu ada perbaikan terkait anggaran yang diberikan kepada nakes yang memang menjalankan penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia. Seluruh pihak yang terlibat, juga dinilai perlu duduk bersama untuk memberikan penjelasan secara jelas kepada publik.
“Untuk menghindari masalah yang sensitif ini karena para nakes sudah berjuang di lapangan, tentu Kemenkes dan BPK, asosiasi rumah sakit dan Kementerian Keuangan yang mentransfer ini kepada nakes di daerah menjelaskan ini secara clear kepada publik, jadi harus duduk bersama untuk memastikan bahwa ini tidak seperti isu yang berkembang secara luas, tuturnya (*)





