MAGETAN (WartaTransparansi.com) –Keputusan pembatalan pemberangkatan jamaah Haji yang dikeluarkan Menteri Agama sejak 3 Juni yang lalu, Namun alasan yang mendasari keputusan pembatalan itu belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat.
Mendasari hal tersebut tersebut pada hari Rabu (20/10 /2021), Kanwil Kemenag Prov. Jatim dihadiri Ina Amania anggota DPR RI Komisi VIII menyelenggarakan kegiatan ‘Diseminasi Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji’ di Hotel Sri Rejeki Sarangan Kabupaten Magetan.
” Kami bersama kanwil Kemenag Jatim adakan acara diserminasi pembatalan ibadah haji tahun 2021,” ujar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini. Tujuannya adalah memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat dan calon jemaah haji atas alasan keputusan pemerintah dalam pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 2021 ini.
Keputusan pemerintah yang kembali membatalkan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H / 2021 M membuat banyak pihak kecewa. Terutama bagi orang-orang yang masuk daftar tunggu pemberangkatan, karena impian untuk bisa menunaikan rukun Islam yang ke lima harus tertunda kembali.