Pemkot Surabaya Sebar Kabar Buruk untuk Kontingen Jatim

Pemkot Surabaya Sebar Kabar Buruk untuk Kontingen Jatim

MERAUKE (WartaTransparansi.com) – Belum selesai para atlet Jawa Timur berjuang meraih hasil terbaik di PON XX/2021 Papua, kabar buruk datang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Dengan alasan dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya serta sebagai bentuk perlindungan terhadap atlet, ofisial, keluarga dan lingkungan masing- masing, Pemkot Surabaya mewajibkan kontingen Jawa Timur terutama yang memiliki KTP Surabaya menjalani karantina selama lima hari setelah tiba di Surabaya.

Melalui surat nomor: 443.2/13174/436.8.4/2021, tertanggal 4 Oktober, yang ditujukan kepada Ketua Umum KONI Surabaya, Pemkot Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat, meminta kepada seluruh Atlet dan/atau Official yang memiliki KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan/atau berdomisili di Kota Surabaya wajib melaksanakan karantina di tempat yang difasilitasi oleh Pemkot Surabaya setibanya dari mengikuti PON XX di Papua.

Karantina dilaksanakan selama 5 (lima) hari serta dilakukan tes swab pada hari ke 4 (empat) di tempat karantina.
Menanggapi surat ini, Ketua Satgas Kontingen PON XX Jawa Timur, M Nabil berharap Pemkot Surabaya mempertimbangkan aturan ini.

Kebijakan Pemkot Surabaya ini perlu dipertimbangkan lagi karena sebelum berangkat ke Papua atlet Jatim sudah swab PCR. Bahkan sejak September 2020 ketika KONI Jatim menggelar Puslatda New Normal (PNN) para atlet juga menjalani karantina, dan Swab PCR secara berkala.