Untuk para tersangka ungkap kasus tindak pidana narkotika dan obat terlarang tersebut, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta pidana denda minimal Rp10 miliar.
Selain itu, melanggar Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara maksimal sepuluh tahun penjara.
Nasrun juga mengimbau warga untuk tidak sekali-kali berurusan dengan narkoba ataupun obat terlarang lainya. Kita sama sama menjaga generasi muda agar tidak terjerumus Narkoba.
Mulai dari lingkungan terkecil yakni keluarga, tetangga dan lingkungan sekitar. Jangan sekali-kali berurusan dengan Narkoba,” pesan Nasrun. (Yin).





