Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polresta Banyuwangi Peringkat 3 Se – Polda Jatim

Tumpas Narkoba Semeru 2021, Polresta Banyuwangi Peringkat 3 Se – Polda Jatim
Polres Banyuwangi memperlihatkan barang bukti Narkoba

BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Tim Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) mendapatkan apresiasi dalam giat operasi tumpas narkoba Semeru 2021, menjadikan Polresta Banyuwangi mendapatkan prestasi urutan peringkat ke 3 se – Polda Jatim.

Selama tanggal 1- 12 September 2021 dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 berhasil menumpas peredaran narkotika dan obat terlarang sebanyak 48 kasus dengan mengamankan 58 tersangka.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu S.I.K, saat Press Conference mengatakan bahwa selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polresta Banyuwangi yang berlangsung dari tanggal 1 – 12 September 2021, berhasil mengamankan 58 tersangka dari 48 kasus tindak pidana narkoba.

Barang bukti yang disita yaitu sabu-sabu 45,77 gram, 9.716 butir obat daftar G, 41 unit telepon seluler berbagai merek, sembilan unit timbangan digital, enam unit motor dan uang tunai Rp. 6.110.000,-. Dari 58 tersangka terdiri dari 55 orang laki-laki dan tiga perempuan. Mereka ada yang pengguna sabu, pengedar dan ada juga residivis,” ungkap Nasrun. Kamis (16/09/2021).

Lebih lanjut Nasrun menambahkan, di masa kepemimpinan Kasat Resnarkoba AKP Rudy sejak bulan Juni – September 2021, petugas berhasil mengamankan 132 tersangka dari 94 kasus. kita apresiasi atas kerja keras ekstra keras jajaran Satnarkoba Polresta Banyuwangi. Karena jika dibandingkan tahun lalu, lebih meningkat,” ucapnya.