banner 728x90

Lagi, Pemprov Jatim Luncurkan Pemutihan Sampai 9 Desember 2021

Lagi, Pemprov Jatim Luncurkan Pemutihan Sampai 9 Desember 2021
Wajib pajak antri di Kota Batu.

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemprov Jawa Timur kembali menerapkan program pemutihan, dan pembebasan denda pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program tersebut juga diikuti dengan diskon pajak bagi kendaraan roda dua dan roda empat. Kebijakan tersebut mulai berlaku besok (9/9/2021) hingga 9 Desember mendatang.

Kebijakan ini berlaku dalam ikut serta memperingati hari jadi Jawa Timur. Selain itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ingin memberi keringanan kepada masyarakat. ‘’Harapannya, program ini menjadi stimulan bagi wajib pajak di masa Pandemi Covid-19,’’ kata Gubernur Khofifah, Rabu (8/9/2021).

Dia merinci, program pemutihan itu berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pembebasan denda untuk PKB, Serta pembebasan denda pembayaran BBNKB. Diskon pajak berlaku 20 persen untuk roda dua dan tiga, lalu 10 persen untuk roda empat dan selebihnya. ‘’Khusus diskon hanya berlaku pada pajak tahun terakhir,’’ jelas dia.

Kendaraan yang pajaknya mati tiga tahun, maka diskon hanya berlaku untuk tahun terakhir. Dua tahun sebelumnya, dikenakan tarip pajak yang sama. Hanya, wajib pajak tidak dikenakan denda.

BBNKB, tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru, kendaraan mutasi dari luar provinsi Jawa Timur, dan kendaraan milik pemerintah. Kebijakan itu Abimanyu berharap wajib pajak segera memanfaatkan layanan tersebut. Dia melihat pengalaman dari tahun ke tahun.