SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Tidak ada larangan. Pemkot Surabaya mengizinkan pedagang di eks Hi-Tech Mall untuk melakukan transaksi penjualan di dalam gedung. Dengan catatan, dilakukan pembatasan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
Kabid Pemanfaatan Bangunan, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Kota Surabaya Taufik Siswanto mengatakan, saat ini ada sekitar 318 pedagang yang masih berjualan di Hitech Mall. Selama pandemi, para pedagang ini melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat.
“Secara umum dari awal pandemi kita perbolehkan buka. Namun karena adanya PPKM, maka aktivitas transaksi penjualan di dalam gedung tidak diperbolehkan. Sehingga mereka kemudian melakukan penjualan secara online,” kata Taufik di kantornya, Minggu (22/8/2021).
Seiring berjalannya waktu, Taufik menyebut, pemerintah pusat kemudian memberikan relaksasi usaha dalam aturan PPKM itu. Para pedagang, khususnya yang ada di dalam mal atau pusat perbelanjaan, diizinkan melakukan transaksi penjualan di dalam gedung dengan prokes ketat menyesuaikan dalam aturan PPKM Level 4.
“Sehingga kemudian harus ada Satgas Covid-19 mandiri dan SOP protokol kesehatan jika mall ingin buka,” terangnya.
Karena itu, Taufik menyatakan, bahwa pemkot melalui Satgas Covid-19 Surabaya kemudian melakukan asesmen dan merumuskan SOP prokes kegiatan di eks Hi-Tech Mall. SOP tersebut sebagai pedoman bagi setiap pedagang, pengunjung maupun karyawan yang ingin melakukan aktivitas di dalam gedung.
“Intinya tidak ada lagi larangan berdagang di dalam gedung eks Hi-Tech Mall. Namun yang penting tidak menimbulkan kerumunan, sehingga kemudian dilakukan pengetatan,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto menjelaskan, bahwa saat ini SOP protokol kesehatan kegiatan di eks Hi-Tech Mall telah rampung. SOP tersebut, berdasarkan hasil asesmen BPB dan Linmas beserta Dinas Perdagangan (Disdag) Surabaya.