SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan surat teguran kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang penyerapan anggarannya dinilai buruk dalam penanganan pandemi Covid-19 dan Insentif tenaga kesehatan. Dalam surat itu, Pemprov Jatim tidak termasuk dalam teguran Mendagri.
Pemprov yang mendapat teguran Mendagri tersebut, yaitu DI Aceh, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DI Yogjakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara dan Papua.
“Pemprov Jatim tidak mendapat surat teguran, karena pola perencanaan dan penganggaran telah dilaksanakan sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Plh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jatim, Heru Tjahjono kepada wartawan di Kantor Gubernur Jatim, Senin (26/7/2021).
Heru menjelaskan realisasi APBD Jatim hingga tanggal 23 Juli 2021, untuk pendapatan daerah terealisasi sebesar 56,18 persen. Realisasi ini, lebih besar 9,68 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar 46,5 persen.
Sedangkan belanja daerah, terealisasi sebesar 43,01 persen. “Realisasi ini, lebih besar 0,39 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 sebesar 30,02 persen,” paparnya.
Untuk realisasi belanja dalam menunjang percepatan penanganan Covid-19, lanjutnya, pemprov Jatim hingga 23 Juli 2021, untuk belanja bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 123.769.927.900 terealisasi sebesar Rp 44.494.390.900 atau 37,57 persen.
Belanja tidak terduga sebesar Rp 417.438.166.830,53 terealisasi sebesar Rp 179.917.823.015 atau 43,10 persen. “Untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 769.560.000.000 terealisasi Rp 446.550.000.000 atau 58,03 persen,” ungkapnya.
Anggaran sebesar itu, dipakai untuk penanganan Covid-19 dari anggaran sebesar Rp 146.220.000.000 terealisasi Rp 166.610.000.000 atau 113,94 persen, dukungan vaksin sebesar Rp 5.230.000.000 terealisasi Rp 5.230.000.000 atau 100 persen.
Lalu, insentif tenaga kesehatan sebesar Rp 212.720.000.000 terealisasi Rp 132.050.000.000 dan belanja kesehatan kegiatan lainnya dan prioritas sebesar Rp 405.390.000.000 terealsiasi Rp 142.650.000.000 atau 35,19 persen.
“Sebagai upaya percepatan bansos kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, pada 22 Juli 2021, pemprov Jatim melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Kapolda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jatim, Bupati/ Wali Kota se Jatim dan para pemangku kepentingan lainnya,” ungkap Heru.
Dalam rakor itu, menghadirkan nara sumber Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Gubernur Jatim, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri. (*)