Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan dan Cakupan Wilayah PPKM Darurat

Ini Ketentuan Pembatasan Kegiatan dan Cakupan Wilayah PPKM Darurat

JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pemerintah telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali. Berlaku selama dua minggu, mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (1/7/2021).

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, kebijakan tersebut diambil untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang beberapa waktu terakhir ini mengalami lonjakan.

Ditandai dengan kasus konfirmasi positif COVID-19 yang mengalami peningkatan tertinggi dalam satu minggu terakhir, begitu juga tingkat kematian. Tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) pada saat ini juga melebihi puncak keterisian pasca libur panjang Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 lalu.

Ketentuan PPKM Darurat ini, imbuh Luhut, disusun secara cermat melalui kajian serta mendengarkan pandangan dari berbagai pihak, seperti epidemiologi, asosiasi kedokteran, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Juga berdasarkan pengalaman sejak awal pandemi serta pengalaman dari negara lain.

“Saya pikir apa yang kami siapkan ini saya kira persiapannya hal yang paling maksimal, dan sudah juga kami laporkan kepada Presiden. Presiden juga setuju dengan langkah-langkah ini,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (1/07/2021) siang.

Ditambahkan Luhut, Presiden memerintahkan agar jajaran terkait melakukan kebijakan ini secara tegas dan terukur.

“Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur dan Wali Kota/Bupati dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” tandasnya.

Berikut ketentuan PPKM Darurat sebagaimana disampaikan oleh Menko Marinves:

a. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH);

b. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1) Esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat;

2) Kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat;

3) Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; dan

4) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;

d. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara;

e. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in);

f. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

g. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara;