MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Kasus perkelahian antara pemilik Warung dan pengunjung wisata Sarangan memasuki babak baru. Hari ini Kamis ( 17/06) 2021 Satuan Reskrim Polres Magetan menggelar Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kasus tersebut.
Olah TKP yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto SH MH.
Olah TKP Adalah proses standar dalam penyelesaian perkara hukum. Ini merupakan tindakan petugas kepolisian dalam mencari, mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi petunjuk, keterangan dan bukti yang ditemukan di Tempat Kejadian perkara (TKP)
Tujuannya memberi arah terhadap penyidikan untuk menemukan pelaku kejahatan.
Harjanti saksi pelapor adalah istri dari Suhardi pemilik rumah makan mengatakan jika kejadian itu sebenarnya bukan perkelahian, namun suaminya menjadi korban pemukulan. Karena pada saat kejadian suaminya tidak memukul tapi membela karena justru dipukul berkali-kali.
“Kejasian di 3 tempat berbeda berawal dalam warung, di teras dan terakhir di jalan depan warung “ujar Harjanti.
Kuasa hukum Harjanti dan Suhardi Asmar Multy ketika dikonfirmasi mengatakan atas kasus perkelahian mengadukan terlapor dengan dugaan 3 pasal yaitu pasal 170 pengeroyokan, 351 penganiayaan ,junto pasal 406 pengerusakan.
” Dari Kejadian tersebut klien kami tidak hanya dirugikan dari fisiknya saja tapi juga nama baik, karena sebagai pelaku usaha mereka pasti akan memberikan service terbaik untuk pelanggannya, Apalagi Sarangan ini merupakan Destinasi wisata di Magetan ” terang Asmar
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto saat dimintai keterangan terkait Kejadian tersebut menyampaikan ajakan untuk menjaga kondusifitas Wisata Sarangan, karena jika banyak berita terkesan negatif akan justru akan merugikan banyak pihak di Sarangan.” Mari kita jaga kondusifitas di lokasi Wisata Sarangan ini,” ujarnya.(*)