Menurut dia, kondisi ini membuat 270 juta penduduk Indonesia bisa jadi wartawan dadakan. “Kalau berita itu benar bagus, bisa membantu menyebarkan informasi bermanfaat ke masyarakat. Tetapi kalau hoax dan rekayasa sangat membahayakan. Inilah hal yang sangat memprihatinkan dan meresakan,” tandas Bambang.
Mengenai isu pembubaran Dewan Pers dan sejumlah lembaga non-struktural, menurut Bambang, justru MPR dan pemerintah dalam hal ini negara menginginkan supaya Dewan Pers lebih kuat, agar mampu meningkatkan literasi dan pemahaman soal pers kepada masyarakat.
Demikian juga soal kriminalisasi insan pers, sebaiknya penegak hukum sudah mampu memilah-milah. “Kita harapkan penegak hukum tidak ada lagi upaya kriminalisasi pers,” tandasnya.
Mengenai beberapa hal terkait pasal kurang mendukung kebebasan pers pada UU ITE, Bambang menegaskan, sebaiknya memang untuk mendukung segera dilakukan revisi atas UU ITE yang seharusnya hanya mengatur soal penggunaan teknologi informasi. (JT)