JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Rencana pemerintah untuk memberlakukan kembali pengampunan pajak atau tax amnesty tidak diperlukan. Begitu penilaian Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI said Abdullah.
Wacana pemerintah itu bergulir pasca Presiden mengirimkan surat ke DPR untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), yang nantinya akan mengatur penyesuaian tarif PPN, PPh, hingga tax amnesty.
“Seharusnya pemerintah tidak lagi bicara soal tax amnesty jilid II, karena akan menimbulkan problem besar bagi wajib pajak yang mengikuti tax amnesty jilid satu yang baru dilakukan 2016 lalu. Kalau tahun 2022 akan dilakukan kembali, hemat saya, bukan tax amnesty,” kata Said usai konferensi pers Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (20/5/2021).
Alih-alih, Said menyarankan pemerintah untuk memberlakukan sunset policy sebagai bentuk konsolidasi kebijakan fiskal tahun 2022 dan keberlanjutannya. Sehingga menurutnya, tax amnesty tidak diperlukan. Sebab jika berkaca dari negara lain, pengampunan pajak hanya dilakukan dalam satu periode saja. Jika kembali dilakukan, tentu akan berpengaruh pada tingkat kepatuhan pajak.





